TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Ade Maman Suherman ditanyai gagasannya agar tak ada lagi kisruh penanganan perkara antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
Karena menurut Pansel KPK Enny Nurbaningsih saat ini masih kerap terjadi kondisi tersebut. Alhasil penanganan tidak pidana korupsi kurang maksimal.
Menurut Ade, solusinya harus ada penguatan koordinasi di level pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga hukum lainnya. Apalagi dalam UU KPK ada kewenangan supervisi dan koordinasi.
"Dalam UU KPK, KPK mempunyai kewenangan koordinasi. (Solusinya) bagaimana level pimpinan koordinasi dengan penegak hukum lain itu," kata Ade ketika menjalani tes wawancara terbuka capim KPK di aula Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Menurut Ade, KPK dibentuk untuk menyidik tindak pidana korupsi dalam jumlah besar, tetapi ia juga menyadari bahwa setiap aturan undang-undang berpotensi terjadi overlapping atau tabrakan kekuasaan.
"Sehingga solusinya adalah koordinasi," tegas dia.
Ditegaskannya koordinasi sangat penting. Karena itu, ia akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum lain, bila terpilih sebagai pimpinan KPK.
"30 Hari pertama saya akan melakukan adjustmen, koordinasi. Lalu konsolidasi dengan deputi yang ada di KPK untuk melihat masalah di KPK," imbuhnya.