TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusniyah menyatakan tanpa meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan OC Kaligis, permohonan ini akan tetap gugur.
Hal tersebut disampaikan Nur Chusniyah untuk menanggapi protes yang dilontarkan Tim Kuasa hukum Kaligis usai putusan gugurnya permohonan praperadilan oleh hakim Suprapto.
"Tanpa harus menunda pun perkaranya akan gugur," kata Nur Chusniyah usai sidang putusan praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan tersebut Senin (10/8/2015), Tim hukum KPK sebagai pihak termohon mengajukan penundaan selama dua minggu. Namun, hakim Suprapto mengabulkan sidang ditunda selama satu minggu dan dimulai pada Selasa (18/7/2015) silam.
Penundaan tersebut menurut Chusniyah, untuk mempersiapkan ahli dan berkas bukti yang akan diajukan.
Dia juga menegaskan pihaknya telah mempunyai bukti permulaan untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka dan telah bertindak sesuai aturan.
Mengenai putusan hakim, Chusniyah menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah senada dengan jawaban permohonan yang pihaknya ajukan.
Pada waktu sebelumnya anggota Tim hukum KPK, Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa berkas perkara Kaligis dilimpahkan karena telah rampung terlebih dahulu.
"Ini karena beliau sudah lengkap berkasnya terlebih dahulu, maka harus dilimpahkan terlebih dahulu," sebut Rasamala Aritonang yang ditemui usai Sidang perdana praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015) silam.
Pada Kamis (20/8/2015) sidang perdana perkara pokok dugaan tindak gratifikasi OC Kaligis telah diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal tersebut menjadikan Kaligis sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim Suprapto yang memimpin sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan Kaligis karena perkara pokok telah dilimpahkan dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor.