TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membeberkan program e-LHKPN atau LHKPN secara online untuk memudahkan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya melalui online.
"Kami sedang kembangkan e-LHKPN sejak 2014 lalu. Jadi nanti penyelenggara negara mudah melalui komputernya," ujar Johan di hadapan Pansel KPK di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Saat ini Johan mengatakan sistem tersebut terus dibangun. Bahkan, Johan mengatakan pihaknya nanti akan meluncurkan program pelaporan gratifikasi melalui online serta peraturannya.
"Sistem sudah disusun tahun 2014 lalu, termasuk soal gratifikasi. Sekarang lagi dibuat aturan batasan berapa sih jadi milik yang bersangkutan, batasan orang laporkan. Kemarin lagi didraft. Mulai akan kami usulkan," kata Johan.
Johan mengungkapkan, nantinya pelaporan gratifikasi melalui online memudahkan pelapor tanpa harus menyerahkan barang yang dinilai sebagai gratifikasi ke KPK.
"Laporan gratifikasi bisa di online. Jadi enggak serta merta bawa barang ke KPK. Jadi download formulir dan nanti kita yang verifikasi," ucap Johan.