Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Pemerintah Indonesia adil merumuskan anggaran untuk sekolah madrasah.
"Kami menuntut keadilan anggaran karena undang-undang tidak membeda-bedakan. UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Hidayat, menurut undang-undang anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran nasional. Dalam hal ini negara tak boleh membedakan pendidikan umum dan pendidikan agama.
"Kinerja Dirjen Pendidikan Islam memang layak untuk dikritisi. Anggaran untuk madrasah dan perguruan tinggi agama jauh di bawah perguruan tinggi umum dan sekolah-sekolah umum,” ujar politikus PKS itu.
Ia memberikan contoh anggaran untuk satu universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) sama dengan anggaran untuk 14 Universitas Islam Negeri (UIN).
Hidayat memberikan dukungan terhadap Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Hidayat melihat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) begitu berdaya memperjuangkan nasib guru-guru, tentu saja hal ini bisa dilakukan PGMI.
“Pemerintah melalui Kemenag perlu mendukung PGMI agar pada nantinya guru-guru madrasah bisa terpeuhi hak-haknya dan meningkat kualitasnya,” beber Hidayat.