Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi suhendi
TRIBUNEWS.COM, MADINAH - Dalam pertemuan Kepala Daerah Kerja Madinah Nasrullah Jasam dengan Ketua Muassasah Adilah, Hateem Dja’far Bali, di Hotel Massa Al Bustan, Senin (24/8/2015) malam, terungkap bila soal visa haji dialami tak hanya jemaah asal Indonesia saja.
Hateem mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji kali ini menggunakan sistem baru di mana visa akan keluar bila sudah memenuhi paket pelayanan selama jemaah berada di Mekkah dan Madinah. Penggunaan sistem paket dilakukan Pemerintah Arab Saudi guna memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik dalam pelaksanaan haji.
"Pemerintah Arab Saudi menggunakan sistem baru dengan sitem paket pelayanan mulai dari perumahan, transportasi, dan katering. Jika proses pemaketan sudah dilakukan maka visa akan langsung keluar, tapi bila paket tak lengkap maka visa akan terkendala,” ungkap Hateem.
Dalam penerapan sistem baru tersebut tak terlepas dari kendala yang ada. Meski demikian Kementerian Haji Arab Saudi terus memantau pelaksaan sistem e-hajj selama 24 jam dengan terus mencari solusi untuk proses pembuatan visa jemaah haji. Hateem mengakui Indonesia menjadi percontohan penerapan e-hajj untuk sistem paket yang juga berlaku bagi negara lain.
“Tidak ada salah satu penyebab baik itu dari pemerintah Arab Saudi atau Indonesia tetapi ini pemberlakuan sistem baru yang tentunya bisa jadi kendala-kendala yang bisa jadi pelajaran,” ungkap dia.
Sistem e-hajj ini pun sudah diberlakukan ke negara-negara lain sehingga ada negara-negara yang mengalami hal serupa dengan Indonesia di antaranya Nigeria di mana dari 66 ribu calon jemaah haji masih ada 24 ribu calon jemaah haji yang terkendala visa. Pakistan pun mengalami hal sama.
Kadaker Madinah, Nasrullah Jasam, mengatakan meski muassasah adilah tak memiliki kewenangan dalam proses pembuatan visa yang berada langsung dibawah Kementerian Haji Arab Saudi, tapi dalam pertemuan itu sempat menyinggung kendala sistem paket sebagai persyaratan untuk keluarnya visa haji.
“Meskipun bukan kewenangannya muasasah adilah tetapi tadi dia singgung bukan hanya Indonesia, tetapi ada juga beberapa negara yang mengalami kendala seperti Nigeria, Afganistan,” ucapnya.