Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh migran asal NTT, Wilfrida Soik hari ini, Selasa (25/8/2015) divonis bebas oleh Mahkamah Rayuan Malaysia.
Vonis bebas diberikan setelah jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.
Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto datang ke Malaysia untuk menyaksikan secara langsung pembacaan vonis bebas Wilfrida Soik.
Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi juga adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia.
"Adalah harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang," kata Sudaryono, Wasekjen Gerindra melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, Wilfrida didakwa atas dugaan pembunuhan, melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia.