TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menilai ada sejumlah pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sejauh ini, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus bernilai Rp 245 miliar.
“Iya, ada lah. Dalam proses lidik dan sidik, penyidik pasti sudah bisa mendapatkan beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tutur Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamatra ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Untuk meningkatkan status pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana, menurut Kombes Adi, penyidik melakukan gelar perkara berpedoman pada berkas perkara tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, penyidik melakukan tahapan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan. Sebab, ini merupakan bagian dari standar operasional Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Hasil dari P21 ini nanti akan kami gelarkan kembali. Kemudian, pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya. Kami fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya,” kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta yang sempat diperiksa belum bisa ditentukan status hukumnya. “Belum ada informasi dari rekan-rekan penyidik untuk mengaitkan ke sana. Mungkin nanti hasil gelar nanti yang akan kami dapatkan,” tambahnya.