News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Bareskrim Bidik Calon Tersangka Baru Kasus UPS

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri masuk ke ruangan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan dugaan korupsi perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan, di sejumlah sekolah pada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta 2014. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menilai ada sejumlah pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sejauh ini, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus bernilai Rp 245 miliar.

“Iya, ada lah. Dalam proses lidik dan sidik, penyidik pasti sudah bisa mendapatkan beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tutur Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamatra ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Untuk meningkatkan status pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana, menurut Kombes Adi, penyidik melakukan gelar perkara berpedoman pada berkas perkara tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lalu, penyidik melakukan tahapan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan. Sebab, ini merupakan bagian dari standar operasional Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Hasil dari P21 ini nanti akan kami gelarkan kembali. Kemudian, pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya. Kami fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta yang sempat diperiksa belum bisa ditentukan status hukumnya. “Belum ada informasi dari rekan-rekan penyidik untuk mengaitkan ke sana. Mungkin nanti hasil gelar nanti yang akan kami dapatkan,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini