News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Jaksa Tuntut Waryono Karno Pagi Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar. Pada dakwaan kesatu, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/8/2015) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Waryono mengatakan siap dipancung bila benar-benar terbukti menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Hal tersebut dilontarkan Waryono saat jaksa Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi kebenaran mengenai uang pemberian dari Rudi kepada Waryono.

"Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," tegas Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Jaksa KPK menanyakan hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam surat dakwaan Waryono diduga menerima uang 284 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS dari Rudi. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI.

Waryono mengaku memang pernah menukarkan uang 50 ribu dolar AS. Tapi ia berdalih uang pecahan dolar AS itu merupakan hasil kerja kerasnya selama menjabat sebagai Sekjen ESDM.

"Sekitar Rp 500 jutaan, sekitar 50 ribu dolar AS, Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," kata Waryono.

Waryono bersama-sama Sri Utami didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan untuk Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN. Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Waryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini