News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Pansel Didesak Buka Calon Pimpinan KPK yang Diduga Bermasalah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi mendorong Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta catatan dari Bareskrim terkait calon-calon yang diduga bermasalah.

Bahkan Pansel diminta mempublikasikan catatan itu kepada publik untuk menghindari potensi kriminalisasi di masa mendatang.

"Pansel harus meminta catatan dari Bareskrim dan mempublikasikanya ke publik terkait calon-calon yang diduga bermasalah untuk menghindari potensi kriminalisasasi di masa mendatang," ungkap Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Rabu (26/8/2015).

ICW yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi ini memandang Pansel KPK memperkuat concernnya terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK. Misalnya menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK.

Selain itu, Pansel harus berusaha keras mencari calon berkualitas dengan proporsional dalam memandang mandat KPK sebagai "trigger mechanism" dalam melawan korupsi sementara tanggungjawab terbesar merupakan tugas pemerintah untuk membenahi eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta.

KMS juga menilai Pansel harus berani memutuskan secara objektif dan independen berdasarkan temuan-temuan dalam proses wawancara.

Diantaranya, berdasarkan catatan KMS Antikorupsi, ada dua calon yang memiliki kedekatan dengan eksekutif. Untuk ini, dibutuhkan perhatian Pansel agar kedekatan tersebut dapat menjadi aset komunikasi dan koordinasi, dan bukan sebagai sandera eksekutif.

"Juga adanya satu calon yang diduga kuat memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan. Meskipun calon sudah memberikan klarifikasi, namun perlu menjadi perhatian mengenai akuntabilitas penggunaannya," ungkapnya.

Selain itu juga ada satu calon yang menginginkan KPK untuk tidak memiliki penyidik independen. KOndisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman terkait mandat undang-undang tentang penguatan organisiasi KPK, pemberantasan korupsi dan independensinya dalam bekerja.

Berdasarkan catatan-catatan itu, KMS mengingatkan agar Pansel berani memutuskan secara objektif dan independen berdasarkan temuan-temuan dalam proses wawancara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini