TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta, Alex Usman segera menjalani persidangan perdana.
Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap berkas tersangka dan barang bukti usai perkara Usman dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Kini mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu pun dalam waktu dekat akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan baik Alex maupun barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Pagi tadi sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakbar. Selanjutnya tinggal tunggu jadwal sidangnya kapan," ujar Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis(27/8/2015).
Wiyagus berharap persidangan bisa berjalan lancar dan Alex Usman dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.