TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan apresiasi atas respon cepat Presiden Joko Widodo terkait protes keras AJI terhadap Surat Edaran Kemendagri nomor 482.3/4439/SJ tentang peraturan prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Respon cepat Jokowi atas kritikan jurnalis ini diikuti dengan pencabutan SE.
"AJI berharap dengan pencabutan ini diikuti oleh aparat di pemerintahan hingga tingkat bawah, mengingat SE sudah sampai level kabupaten/kotamadya. Masih perlu uji pelaksanaan untuk memastikan aturan tetsebut benar-benar sudah berlaku," kata Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam keterangan persnya, Jumat (28/8/2015).
Selanjutnya, AJI meminta Jokowi untuk selalu memantau kinerja para menterinya. Tujuannya, agar jangan sampai kebijakan yang sudah disampaikan Jokowi berbeda pelaksanaan di lapangan. Suwarjono menyebut contoh konkret pernyataan Jokowi di Papua 9 Mei lalu yang menyebutkan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput di sana.
"Sudah jelas Jokowi ingin wilayahnya terbuka," kata Suwarjono.
Hal ini bertentangan dengan sikap yang ditunjukkan Mendagri dan realisasi akses liputan ke Papua masih butuh dorongan lebih terbuka. Suwarjono menilai, pengurusan ini seharusnya bisa dipermudah. Caranya dengan mengurus langsung hanya ke Kementerian Luar Negeri RI dan Kemenkumham.
"Seharusnya lembaga clearing house dibubarkan dan pengurusan visa dipermudah cukup ke Kementerian Luar negeri dan Imigrasi Kemenkumham," ujarnya.
Dengan demikian, peningkatan kualitas kebebasan pers di Indonesia bisa dilakukan. Menurut Suwarjono, membuka akses informasi ke publik adalah sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin Indonesia menjadi negara demokratis.
"Termasuk terjaganya kebebasan pers," imbuhnya.