News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Wadirlantas Polda Sulsel Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Simulator SIM

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Heru Trisasono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengataan Heru akan dimintai keterangannya untuk melengkapi bekas penyidikan tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Yuyuk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Selain memeriksa Heru, KPK juga memeriksa Kapolres Grobogan, AKBP Indra Darmawan.

Penyidik KPK secara intensif memeriksa saksi dari unsur Polri. Kemarin, KPK memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Brigadir Jenderal Polisi Budi Setyadi.

Saksi lain yang diperiksa adalah Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polres Metro Jaksel, Iptu Benita Pratiwi, Kepala Urusan Sarana Prasarana Sub Bagian Sumber Daya Perencanaan dan Administrasi (Paur Sarpras Subbag Sumda Renmin) Korlantas Polri dan Wasis Tripama Budi.

Beberapa hari yang lalu, penyidik juga memanggil perwira tinggi Polri terkait kasus tersebut yakni Widyaswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari. Juga Kompol Ni Nyoman Suartini yang bertugas di Lemdikpol.

Penyidik juga memeriksa dua saksi sipil yakni Hidayat Taufik dan Sambas Mulyana. Hidayat adalah karyawan BNI sementara Sambas adalah pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini