Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tahun ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 269 kota, kabupaten dan provinsi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku khawatir, MK akan kewalahan bila harus mengurus sengketa pilkada serentak.
"Katakanlah, delapan puluh persennya berperkara. Itu nggak akan selesai," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri acara pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di hotel Mulya, Jakarat Ouaat, Jumat (28/8/2015).
Selama ini MK bisa menyelesaikan perkara setiap pilkada di Indonesia, karena pelaksanaannya tidak serentak, sehingga MK punya banyak waktu. Namun dengan pelaksanaan pilkada serentak ini, tentunya harus diantisiasi.
Kini pilkada dilaksanakan pada pekan yang sama, dan diyakini akan ada banyak calon kalah yang mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan MK diamanatkan oleh undang undang, untuk menyelesaikan pekara dalam 14 hari kerja.
Ia menyarankan perkara pilkada serentak harus diatur waktu pengajuannya, hal itu untuk mengantisipasi agar hakim MK tidak kewalahan menangani kasus yang terlalu banyak. Hal itu bisa diatur melalui Peraturan Pemerintah Penganti UndangbUndang (Perppu).
"Perlu perpu agar dicicil per wilayah, wilayah ini berperkaranya masuk tanggal sekian selesai tanggal sekian dan sebagainya," jelasnya.
Hal itu tidak bisa diterapkan, karena dalam Undang undang nomor 8 tahun 2011 tentang MK mengaturbsoal batas waktu tiga hari dalam melaporkan gugatannya ke MK.