TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penetapan pada tahap kedua di tiga daerah yang memiliki perpanjangan masa pendaftaran sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, saat ini 786 pasangan calon sudah terdaftar dan dapat mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Dalam penetapan yang dilakukan hari ini, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa terdapat dua penambahan pasangan calon yang dapat mengikuti pilkada serentak.
Pasangan tersebut adalah Bambang Susanto dan Sri Retno di Kabupaten Pacitan, serta Mudiyat Noor dan Iswandi di Kota Samarinda. Kedua pasangan calon tersebut dapat mengambil nomor urut sesuai dengan tahapan di PKPU No 2 Tahun 2015.
"Mereka dapat langsung mengikuti kampanye setelah tiga hari ditetapkan oleh KPU daerah. Untuk teknisnya seperti apa, kami serahkan kepada KPU daerah," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Sedangkan tiga daerah lainnya yang harus membuka pendaftaran kembali setelah penetapan tanggal 24 Agustus, yaitu, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kutai Kertanegara sudah memiliki pasangan calon yang mendaftar.
Sementara, untuk Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar baru akan membuka pendaftaran pada 30 Agustus hingga 2 September 2015 karena kebijakan KPU daerah yang berbeda.
Total hingga saat ini, sudah terdaftar 786 pasangan calon dari 263 daerah. Tiga daerah yaitu, Kabupaten Blitar, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara, pilkada serentak harus diundur hingga tahun 2017.