News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Kaligis Perintahkan Amankan Berkas Gugatan PTUN Medan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis berusaha mengaburkan barang bukti berupa dokumen, pasca anak buahnya M Yagari Bhastara atau Gary ditangkap KPK usai menyerahkan uang.

"Terdakwa menelepon Yenny Octorina Misnan (Sekretaris yang juga Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates) untuk 'mengamankan berkas Medan'," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Sementara itu, Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan, Kaligis lima kali memberikan duit kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pembayaran pertama dilakukan akhir bulan April 2015 oleh Kaligis, Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah. Totalnya USD1 ribu dan SGD5 ribu.

Pemberian duit tahap kedua dilakukan Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya.

"Kaligis memberi Tripeni Irianto Putro beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop warna putih yang berisi uang sebesar USD10 ribu dengan maksud agar Tripeni Irianto Putro menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya," katanya.

Pada 1 Juli 2015, Yenny melaporkan kepada Kaligis terkait penerimaan uang sejumlah USD30 ribu dan Rp50 juta dari Evy Susanti.

Terdakwa lantas memerintahkan Yenny Octorina Misnan agar uang tersebut dimasukkan ke dalam 5 amplop putih, masing-masing 3 amplop putih berisi USD5 ribu dan dua amplop putih masing-masing berisi USD1 ribu.

Dalam proses persidangan di PTUN, Kaligis meminta uang lagi sebesar USD 25 ribu untuk pengamanan permohonan. Evy lantas menyampaikan hal ini ke suaminya Gatot Pujo Nugroho pada 4 Juli 2015. Pembayaran ketiga terjadi pada 5 Juli 2015.

"Terdakwa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang lima ribu dolar amerika kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan. Pada saat menyerahkan, Gary mengatakan 'ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak dan Pak OC ada di depan'," ujarnya.

Pembayaran keempat dilakukan usai pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015. Di hari itu, Gary menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD1 ribu sebagai pemberian keempat.

"Dan pemberian duit kelima yakni sebesar lima ribu dolar amerika dilakukan pada 9 Juli 2015 kepada Tripeni Irianto melalui Gary," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini