News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Divisi Bank Syariah Mandiri Diperiksa untuk Tersangka Mantan Wali Kota Makassar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, memberi keterangan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, pengelolaan dan transfer instalasi pengolahan air Kota Makassar 2006-2011 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/07/2015). (Tribunnews.com/Septyonaka Triwahyudi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan I Bank Syariah Mandiri, Priyambodo Trisaksono, terkait kasus korupsi.

Priyambodo diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, mengatakan Priyambodo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Yuyuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Di kasus tersebut, penyidik KPK menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Berdasarkan hasil audit BPK pada 2012, ditemukan kerugian negara Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Tiga kerja sama yang dimaksud adaldah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar.

Ada juga kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.

Atas dugaan itu, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini