TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Yenti Ganarsih enggan mengungkapkan identitas calon pimpinan KPK berstatus tersangka.
"Saya enggak boleh menjawab. Bareskrim hanya mengatakan 1 orang tersangkanya. Tidak saya sebutkan," kata Yenti di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Ia menjelaskan kedelapan nama calon Pimpinan KPK yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo telah memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk tidak memiliki catatan hukum.
"Calon yang diloloskan itu memenuhi persyaratan kapabel, tidak ada catatan hukum yang berpotensi jadi kriminal. Kalau yang enggak lolos banyak alasan, ada yang berkaitan dengan catatan hukum, ada yang masalah kesehatan," imbuh ahli hukum pencucian uang itu.
Ia pun membantah bila lolosnya delapan nama calon pimpinan KPK merupakan pesanan dari institusi tertentu. "Enggak ada yang diutus, semua didorong untuk maju jadi capim KPK," imbuhnya.
Ketika didesak siapa nama calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Yenti tetap tidak mau mengungkapkannya. Namun, ia memberikan sejumlah petunjuk.
"Gini-gini, tak ajarin caranya, sekarang kan Bareskrim lagi incar, kita engga ada budaya nyebut nama. Sekarang yang sedang diperiksa apa, yang digeledah kasus apa, begitu digeledah kasus apa, dimana, siapa tersangkanya, ada kah di angka 19 itu. Itulah jawabannya. Caranya gitu, simpulkan sendiri," imbuhnya.