TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bareskrim Polri menyita banyak barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, Kebayoran Lama, Jakarta pada Rabu (2/9/2015) dini hari.
Penggeledahan dilakukan mencari alat bukti pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek "Menabung 100 Juta Pohon" Pertamina Foundation 2012-2015 senilai Rp251 miliar.
Namun, rupanya masih ada barang bukti berupa dokumen sebanyak satu gudang dari kantor Pertamina Foundation yang belum bisa dibawa ke kantor Bareskrim.
Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak mengakui hal itu. Namun, menurutnya ruangan tempat barang bukti itu telah diberi garis polisi. "Nanti kami akan ke sana lagi, nanti akan ambil," ujar Victor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015) petang.
Menurutnya, penyidik menyita dokumen sebanyak 12 boks kontainer, 10 CPU (central processing unit) dan dua unit laptop dari penggeledahan di kantor Pertamina sepanjang Selasa siang hingga Rabu dini hari.
Penyidik pun telah menemukan barang bukti yang dicari, di antaranya data para relawan yang menerima kucuran dana proyek dan surat pembayaran pembelian bibit pohon.
"Kami sudah memperoleh beberapa dokumen yang menyangkut Pertamina Foundation. Di situ, ada yang perlu kami klarifikasi. Bahwa ada laporan kepada kami, relawan-relawan yang menanam pohon itu ada yang fiktif, ada juga laporan bahwa harga satu pohon misalnya Rp10 tapi tidak dibelikan seharga Rp 10. Jadi, dananya ada yang dipotong," jelas Victor.