TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya pada tahun 2008-2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tonny Spontana, mengatakan kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya yakni Basuki Ranto (BR) dan mantan Plt Direktur Usaha PD Dharm Jaya berinisial Agus Indrajaya (AI).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka," tegas Tony, Rabu (1/9/2015).
Sebelumnya atas kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka pada mantan Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin.
Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.