News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

KMS Antikorupsi Nilai Hakim Alexander Sering Berseberangan dengan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI PIMPINAN KPK - Salah seorang calon pimpinan KPK Alexander Marwata mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) pada sesi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8). Pansel KPK menggelar seleksi wawancara tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK yang akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (26/8). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi menganggap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata yang lolos delapan besar Capim KPK, selama ini kurang mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Itu berdasarkan catatan pihaknya dari beberapa putusan Alexander selama memimpin persidangan.

"Soal visi, berseberangan dengan KPK. Ada disentting opinion putusan pengadilan, bahkan membebaskan terdakwa kasus korupsi," kata anggota Koalisi yang juga Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Seperti perkara suap Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah, yang ditangani Alexander. Dia tak sependapat dengan hakim lainnya mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Alexander juga berbeda pendapat dalam kasus suap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar 190.000 dollar AS, yang melibatkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Menurut Miko, perbedaan pendapat Alexander yang paling menonjol, yaitu terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alexander berpendapat bahwa TPPU baru bisa dikenakan pada terdakwa, apabila tindak pidana awal telah dibuktikan terlebih dahulu.

"Padahal undang-undang memperbolehkan seseorang didakwa dalam kasus TPPU tanpa harus dibuktikan pidana sebelumnya. Jadi pendapatnya berlawanan dengan undang-undang," kata Miko.

Menurut Miko, Koalisi berharap DPR dapat melakukan uji kelayakan Capim KPK dengan mempertimbangkan rekam jejak para kandidat, khususnya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Miko, saat ini adalah waktu yang tepat bagi DPR untuk menunjukan komitmen dalam penguatan KPK.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini