News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Sengketa Pilkada

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggelar rapat koordinasi untuk memberi pelayanan hukum kepada KPU daerah guna menghadapi sengketa pilkada serentak di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi untuk memberi pelayanan hukum kepada KPU daerah guna menghadapi sengketa pilkada serentak.

Rapat digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).

Rapat tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota dari 32 KPU provinsi, serta akan diselenggarakan selama tiga hari dimulai hari ini tanggal 3 hingga 5 September 2015.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa rapat tersebut sebagai bentuk forum internal KPU untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi sengketa pilkada.

"Berdasar UU No 8 tahun 2015 untuk melaksanakan pilkada pada tahun ini, maka perlu adanya koordinasi yang dibangun secara berkesinambungan dalam pelaksanaan tahapan," papar Husni dalam sambutannya membuka rapat.

Dia mengatakan bahwa dari data yang didapatkan oleh KPU pusat, setidaknya masih terdapat sembilan sengketa yang masih disidangkan oleh panwas tingkat kabupaten/kota dan juga Bawaslu tingkat provinsi. Maka, KPU menganggap perlu koordinasi tersebut.

"Atas dasar masalah yang ada, maka perlu adanya persamaan persepsi pada penanganan sengketa ini. Kemudian diperlukan juga evaluasi dari hasil sengketa yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Selain itu, KPU pusat juga akan memberikan pendampingan kepada KPU di daerah jika, pasangan calon yang melakukan gugatan, meneruskan sengketanya hingga tahap mahkamah konstitusi (MK).

Diketahui bahwa hingga saat ini, 788 pasangan calon yang terdaftar. Sedangkan 60 paslon yang gugur tersebar di 51 daerah. Serta sebanyak enam pasangan calon, dapat mengikuti kembali tahapan selanjutnya setelah penetapan dari panwas setempat.

Adapun kualifikasi yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah tidak memenuhi syarat calon, tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini