News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Dugaan Korupsi Bupati Morotai Masuk Pemeriksaan Saksi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kembali ditunda karena tidak adanya surat kuasa untuk penasehat hukum. Rusli diduga terlibat kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Rusli Sibua dengan menghadirkan saksi-saksi. Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim Supriyono membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Setelah membacakan putusannya, Supriyono mempersilakan Rusli berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menanggapi putusan ini. Pengacara Achmad Rifai mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan atas kliennya.

"Pada perinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," kata Rifai.

Menanggapi keberatan penasihat hukum, Supriyono menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," kata Hakim Supriyono.

Dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni. Dalam putusan kasasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, disebutkan menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini