Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Rusli Sibua dengan menghadirkan saksi-saksi. Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim Supriyono membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Setelah membacakan putusannya, Supriyono mempersilakan Rusli berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menanggapi putusan ini. Pengacara Achmad Rifai mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan atas kliennya.
"Pada perinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," kata Rifai.
Menanggapi keberatan penasihat hukum, Supriyono menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," kata Hakim Supriyono.
Dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni. Dalam putusan kasasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, disebutkan menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.