News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Metro Sebut Uber Taxi Langgar Aturan

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uber taxi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan transportasi Uber Taxi melanggar aturan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegakan hukum.

Uber Taxi bukan transportasi umum, sebab belum memenuhi standar seperti yang tercantum di UU No 22 tahun 2009, PP 74 tahun 2014 dan KM Nomor 35 tahun 2003.

Namun, pengelola Uber Taxi mengoperasikan sejumlah armada untuk mengangkut penumpang. Keberadaan transportasi itu menimbulkan masalah.

"Aspek melanggar hukum lebih banyak. Mereka harus sesuai aturan yang ada. Ada plat kuning dan sebagainya," tutur Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/9).‬

Apabila tidak dilakukan penindakan terhadap Uber Taxi, maka menurut dia, akan membuat pengelola Taksi resmi merasa tersaingi hingga akhirnya menimbulkan permasalahan.

Menurut Mantan Kapolda Papua tersebut Uber Taxi sama seperti Go-Jek karena sarana transportasi berbasis aplikasi online. Tetapi berbeda dari aspek sosial dan segmentasi

"‪Gojek ini kalau semua ditertibkan, ojek pangkalan juga ditertibkan.‬ Magnitude yang di Uber lebih besar aspek sosialnya daripada ojek," tambahnya.

Sebanyak 10 unit mobil Uber Taxi disita di Terminal Pulo Gebang, Cakung, pada Jumat (28/8/2015).‬

Sebanyak 10 Uber Taxi tersebut terdiri dari satu unit Mobil Nissan F, enam unit Mobil Avanza, dan tiga unit Mobil Xenia.

Ini merupakan hasil operasi penindakan dan pelanggaran yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dasar hukum penertiban Uber Taxi tersebut UU No 22 tahun 2009, PP 74 tahun 2014 dan KM No 35 tahun 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini