TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pertemuan pimpinan DPR yang menemui Donald Trump saat kampanye calon presiden Amerika Serikat, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan jika banyak dari anggota DPR yang melaporkan hal tersebut kepada majelis kehormatan dewan (MKD), maka MKD selanjutnya pasti proses laporan tersebut.
"Tidak hanya anggota tapi juga media dapat melaporkan pertemuan Pak Fadli dan pak Setya Novanto ke MKD jika ada yang merasa tidak pas. Sehingga MKD punya input untuk di proses lebih lanjut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Agus juga menambahkan bahwa proses dari laporan kepada majelis kehormatan dewan akan dilakukan secara transparan sehingga dapat diawasi oleh media dan masyarakat. Namun, dirinya mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke MKD akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada anggota dewan yang dilaporkan.
"Barangkali setelah Pak Nov datang, mungkin diklarifikasi oleh MKD lebih dulu. MKD akan bersidang pasti, memproses seluruh laporan dari rakyat maupun anggota dewan itu sendiri," tambahnya.
Dalam prosesnya, jika laporan sudah selesai diputuskan, maka keputusan MKD akan disampaikan ke pimpinan dan kemudian disampaikan ke paripurna. Lalu keputusan tersebut akan digolongkan menjadi pelanggaran berat atau pelanggaran ringan. Jika terbukti, maka anggota dewan yang dilaporkan akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Diketahui tujuan sebenarnya Ketua DPR, Setya Novanto ke Amerika Serikat yaitu mempimpin delegasi 14 orang untuk menjalani sejumlah agenda di New York, Los Angeles, dan Washington DC. Salah satunya hadir di Inter Parliamentary Union (IPU) ke-4 tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2015.