Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berusaha mencari tahu apa latar belakang Imam Shamsi Ali, orang yang mengkritik dirinya bertemu dengan calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Politikus Gerindra itu juga mempertanyakan posisi Shamsi Ali dalam komunitas Muslim dan masyarakat Indonesia di New York.
Berikut tanya jawab Fadli kepada Shamsi Ali.
Terima kasih atas jawabannya Pak Shamsi. Saya juga mendapat informasi dr bbrp warga Indonesia di New York. Sy tidak mempertanyakan biodata Bapak, sy hanya ingin kenal lebih jauh. Dan sy baru tahu Bapak adalah staf Perwakilan Tetap RI (PTRI) di New York. Ini keterangan Pak Desra Percaya, Dubes RI di PBB atau Watap PTRI. Artinya Pak Shamsi juga digaji oleh APBN dan punya tanggung jawab pd negara.
Sy tanyakan pd Bapak krn selama ini selalu mengatasnamakan "Imam besar masjid New York". Padahal tak ada jabatan "Imam besar" itu apalagi masjid New York. Yg ada yaitu Islamic Center dan masjid serta musala di New York.
Saya dengar Pak Shamsi juga jarang datang ke PTRI walaupun digaji oleh PTRI.
Selanjutnya sy komentari pernyataan Pak Shamsi di bawah ini dan sy pkai dlm kurung:
Saya memang datang ke NY oleh Dubes RI untuk PBB saat itu. Bukan untuk jadi staf lokal tapi memimpin Masjid Al-Hikmah.
(FZ: Apakah benar Dubes RI PBB punya tupoksi mencari pemimpin masjid al Hikmah? Saya ragu. Itu urusan bilateral, bukan multilateral)
Tapi karena masjid tdk mampu menggaji krn biaya hidup di NY mahal, saya diangkat jadi staf.
(FZ: sy baru tahu pemimpin atau imam masjid digaji tinggi. Berapa sih gaji pemimpin masjid sehingga masjid al Hikmah tak mampu bayar anda?)
Sejak tahun 2001 saya kemudian berubah status jadi menjadi Permanent Resident dan jadi Imam Islamic Center of New York atau masjid rayan NY selama 10 tahun. Pada saat yang sama sy masih diminta bertugas di PTRI sebagai Humas.
(FZ: artinya anda terima dua gaji, satu sbg staf PTRI dan satu lagi dr Islamic Center. Apakah hal ini dibolehkan, atau ethical? Setahu saya kontrak staf tak boleh double, krn hak n kewajiban tertuang dlm kontrak. Mendapat dua gaji dari dua pekerjaan bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan bahkan berpotensi korupsi)