TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD DPR akan memproses dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dengan calon presiden AS Donald Trump.
"Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan dalam merespons pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadiran kami dalam Jumpa Pers Donald Trump, patut diapresiasi," kata Novanto dalam keterangannya, Senin (6/7/2015).
Menurut Novanto, hal tersebut menunjukkan bahwa MKD telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dengan demikian, Politisi Golkar itu mempersilahkan MKD untuk melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya, termasuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, ia berharap segenap anggota dan Pimpinan MKD bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu.
"Karena kami merasa, kehadiran kami dalam Jumpa Pers bersama Donald Trump tersebut tidak melanggar Kode Etik Anggota DPR," ujarnya.
Tentu saja, kata Novanto, MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dan menentukan sebuah perkara. Selama ini, ia memandang MKD telah bekerja dengan baik dalam menjalankan kewenangannya. Telah banyak anggota DPR yang merasakan efek dari kinerja MKD tersebut. Anggota DPR pun merasa terlindungi dan ternaungi oleh keberadaan MKD.
Novanto mengatakan tindak lanjut MKD memerlukan dukungan dari semua pihak agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah. "Publik harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan kami selaku," imbuhnya.
Tindak lanjut MKD juga diperlukan untuk memperjelas posisi dan status kasus yang sebenarnya. Apalagi, kata Novanto, dirinya menyandang amanah besar dari seluruh Anggota DPR sebagai Pimpinan DPR RI.
"Sebagai Pimpinan lembaga negara, kami mendukung proses dan langkah MKD. Karena langkah tersebut adalah sebagai bentuk penguatan kelembagaan MKD dan secara umum sebagai penguatan kelembagaan DPR RI," ujarnya.