News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Pelindo II

Jokowi Diminta Bersikap Tegas terkait Masalah Hukum Kasus Pelindo II

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera bersikap tegas nasib masalah hukum PT Pelindo II yang tengah ditangani Polri.

Sikap Presiden Jokowi ini penting agar menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penegakan hukum di negara ini.

"Presiden harus segera mengambil sikap dan memberikan pernyataan serta menegaskan sikap negara terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri di Pelindo karena Presiden adalah representasi negara sesuai konstitusi," tegas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Menurut Ferdinand, Presiden harus segera bertindak dan tidak membiarkan kekacauan ini berlama-lama.

Karena jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menjadi bencana bagi pemberantasan mafia serta pemberantasan korupsi yang sejak awal disuarakan oleh Jokowi.

Dalam kasus Pelindo, kata Ferdinand, semua pihak yang menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh Polri bisa ditindak secara hukum. Karena KUHP sudah mengatur ancaman hukum bagi siapa saja yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum.

Karena itu, jangan ada satu pihak pun yang coba-coba menghalangi tugas Polri atas perintah undang-undang.

"Wapres Jusuf Kalla (JK), Menkopolhukam Luhut B Panjaitan dan Menteri BUMN Rini Sumarno dan siapa saja yang mencoba menghalang-halangi penyelidikan bisa ditindak secara hukum," ujarnya.

Ferdinand mengingatkan, Perintah Jokowi jelas dan tegas kepada Menko Maritim dan Polri untuk bersihkan pelabuhan dari para bandit. Jadi jika ada yang gagal paham atas perintah presiden dan bertolak belakang dengan perintah tersebut, artinya mereka membangkang kepada perintah presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini