TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginisiasi diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) mengenai percepatan penyaluran dana desa.
Menurut Marwan, dengan adanya SKB tiga menteri diharapkan mempercepat proses penyaluran dana desa. Sebelumnya ada Permen dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.
"Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB tiga menteri agar kepala desa mempermudah menyalurkan dana desa," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Marwan menuturkan, melalui SKB tiga menteri itu dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB tiga menteri kata Marwan juga memperpendek serta menyederhanakan aturan main penyaluran dana desa.
"Ini adalah dalam rangka memperpendek lalu lintas birokrasi dana desa, agar penyalurannya tidak terhambat dan agar dana desa bisa langsung dari pemerintah pusat sampai ke desa tanpa ke pemda. Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana operasional sekolah yang bisa langsung ke masyarakat dari pusat," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dengan tersalurkannya dana desa dengan waktu yang cepat, dirinya berharap prioritas pembangunan dari pinggir melalui dana tersebut dapat segera terealisasikan.
Prioritas penggunaan dana desa adalah membangun infrastruktur dalam hal ini bisa jalan atau irigasi di desa. Kalaupun ternyata jalan atau irigasi di desa sudah baik, maka dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan ekonomi masyarakat.
"Seperti penguatan UMKM, koperasi atau pembibitan hewan ternak," katanya.