Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak terseret kasus dugaan suap untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis harus memberhentikan 70 persen karyawannya.
Ia tak bisa berbuat banyak setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Kaligis, yang menurut dia berisi uang untuk menggaji pegawainya. Keluhan itu ia sampaikan lagi dalam nota keberatannya, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Rasa kemanusiaaan Pak Jaksa yang saya hormati, 70 persen loh sudah saya berhentikan orang," cerita Kaligis dengan nada sedih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kuningan, Kamis (10/9/2015).
"Mohon maaf yang mulia ini nasib orang. Seandainya saudara Anda enggak saya kasih gaji lalu kelaparan bagaimana? Tolonglah ini supaya kemanusiaan aja. Ini rekening bukan hari ini saya buka. Masa rekening enggak ada hubungannya ditutup," imbuh Kaligis.
Ketua majelis hakim Sumpeno menanyakan perihal pemblokiran rekening Kaligis kepada jaksa penuntut umum. Ia meminta jaksa menanggapi permohonan Kaligis tersebut.
"Terkait pengajuan pembukaan blokir rekening, karena ini disampaikan resmi di persidangan, kami akan sampaikan ke penyidik apa alasannya. Kalau memang masih diperlukan dibuka, nanti akan disampaikan di persidangan. Begitu juga dengan alasan lain nanti kami sampaikan di persidangan. Jadi mohon waktu satu minggu sidang berikutnya," terang jaksa Yudi.