News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Pengacara Kaligis Berhentikan 70 Persen Pegawainya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali (kiri) dan Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis bersama di ruang tunggu yang secara bergantian menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Dua pablik figur yang pertama kali menjalani persidangan. Warta Kofa/henry lopualan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak terseret kasus dugaan suap untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis harus memberhentikan 70 persen karyawannya.

Ia tak bisa berbuat banyak setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Kaligis, yang menurut dia berisi uang untuk menggaji pegawainya. Keluhan itu ia sampaikan lagi dalam nota keberatannya, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Rasa kemanusiaaan Pak Jaksa yang saya hormati, 70 persen loh sudah saya berhentikan orang," cerita Kaligis dengan nada sedih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kuningan, Kamis (10/9/2015).

"Mohon maaf yang mulia ini nasib orang. Seandainya saudara Anda enggak saya kasih gaji lalu kelaparan bagaimana? Tolonglah ini supaya kemanusiaan aja. Ini rekening bukan hari ini saya buka. Masa rekening enggak ada hubungannya ditutup," imbuh Kaligis.

Ketua majelis hakim Sumpeno menanyakan perihal pemblokiran rekening Kaligis kepada jaksa penuntut umum. Ia meminta jaksa menanggapi permohonan Kaligis tersebut.

"Terkait pengajuan pembukaan blokir rekening, karena ini disampaikan resmi di persidangan, kami akan sampaikan ke penyidik apa alasannya. Kalau memang masih diperlukan dibuka, nanti akan disampaikan di persidangan. Begitu juga dengan alasan lain nanti kami sampaikan di persidangan. Jadi mohon waktu satu minggu sidang berikutnya," terang jaksa Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini