TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IIII DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan pimpinan DPR yang bertemu pengusaha Amerika Serikat Donald Trump layak mendapat sanksi sedang dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Jika mendapat sanksi sedang, lanjut Ruhut, konsekuensinya adalah pemilihan kembali pimpinan DPR RI.
"Sanksi MKD itu sanksi ringan, sedang, dan antarwaktu yang berat. Kalau dibilang ringan, ini nggak ringan. Sedang. Apa boleh buatlah bisa kocok ulang jabatannya," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Menurut Ruhut, pertemuan pimpinan DPR yakni Setya Novanto dan Fadli Zon tidak hanya sebatas pertemuan biasa dengan Trump. Pasalnya, kata Ruhut, pertemuan tersebut adalah saat Trump sedang kampanye politik.
"Aduh kodok pun lihat semua pendukungnya ada di situ. Itu kampanye cuma konperensi pers, kampanye cuma di tempat tertutup," ujar Ruhut.
Ruhut pun meminta para pimpinan DPR dan pembelanya tidak perlu reaktif dilaporkan ke MKD. Sebab jika memang tidak bersalah, lanjut Ruhut, mereka tidak perlu takut.
"Jadi kalau merasa tidak bersalah jangan kebakaran jenggot. Tapi ini semua pengamat sudah bilang ini nggak pantas kok. Ada nggak pengamat yang bela mereka? satu pun nggak ada," tukas politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya anggota DPR RI antara lain Adian Napitupulu dan Bambang Sudjatmiko dari PDI Perjuangan dan Maman Immanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa, melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon ke MKD.
Pelaporan itu ditengarai karena pimpinan DPR diduga melakukan pelanggaran etik karena mengikuti kampanye Donald Trump. Trump digadang menjadi calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.