TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara M Pratikno mengaku belum tahu soal kenaikan tunjangan yang diminta Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu apakah benar permintaan DPR tersebut sudah disetujui Kementerian Keuangan.
"Saya belum tahu, nanti saya cek," kata Pratikno, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Mengenai pantas tidaknya DPR meminta kenaikan tunjangan di tengah kondisi perekonomian yang sulit, Pratikno enggan menyampaikan pendapatnya.
"Kan APBN masih belum diketok, masih RAPBN," sambung Pratikno.
Sekretaris Wapres Muhammad Oemar menambahkan, dana yang dialokasikan dalam RAPBN belum disahkan sehingga belum bisa dipastikan alokasinya.
"Kan belum disetujui, dari mana uangnya, kan masih R(APBN)" kata Oemar.
Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Menurut Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR Irma Suryani, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meski pun angkanya dibawah usulan DPR. Irma mengatakan, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tak pernah naik selama 10 tahun terakhir.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip Harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000