News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sita Kain Penutup Ka'bah, SDA Sebut KPK Lakukan Penistaan Agama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA SDA -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menuding penyitaan kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan alat bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan penistaan agama.

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia sudah tak lagi mengindahkan aspek-aspek agama.

"Yang menjadi catatan saya hari ini, bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu adalah penistaan agama. Itu penistaan agama. Jadi penindakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengindahkan aspek agama, itu penistaan agama," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Hal itu disampaikannya setelah mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan yang dia sampaikan.

Menurut jaksa, penerimaan kiswah oleh SDA dapat dijadikan bukti korupsi lantaran dari sisi agama potongan kain itu memiliki nilai yang tinggi.

Mantan Ketua Umum PPP ini menyatakan, pihak jaksa itu sesat dan menyimpang dari Pancasila.

Dirinya mengaku khawatir, dengan logika penegakan hukum seperti itu, nantinya doa kepada seorang pejabat bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Sekarang bisa ditanyakan, pejabat mana kalau datang ke pondok pesantren tidak didoakan. Kalau agama sudah tidak menjadi pertimbangan sudah hapus saja Pancasila," katanya.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) ini beberapa bulan juga lalu pernah menuduh KPK melakukan penistaan agama.

Ketika itu, dia menuding KPK melarang dirinya beribadah di masjid Rutan Guntur.

"Saya berharap penistaan agama ini tidak berlanjut. Bangsa ini mau dibawa ke mana kalau aspek agama itu kemudian tidak diindahkan," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini