TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengumpulkan dokumen terkait keberangkatan rombongan DPR ke Amerika Serikat.
Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pertemuan pimpinan DPR dengan Capres AS Donald Trump.
Dalam dokumen tersebut diketahui anggaran yang digunakan sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut sebenarnya membiayai tujuh orang saja. Tetapi, keterangan yang dihimpun MKD menyebut ada 20 orang yang berangkat ke AS termasuk ajudan, staf pribadi, dan staf khusus.
"Jumlah 20 orang tidak termasuk anggota keluarga. Dan istilah staf khusus itu tidak dikenal di DPR," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Kunjungan DPR ke Amerika Serikat berlangsung sejak 31 September-12 Agustus 2015. Agenda utama mereka menghadiri Konferensi Parlemen Dunia yang berakhir pada 3 Agustus 2015. Belum diketahui apakah Rp 2,5 miliar itu untuk membiayai sampai tanggal 4 Agustus 2015 atau hingga 12 Agustus 2015.
"Harusnya 4 Agustus sudah masuk. Ini yang perlu kita klarifikasi dari mana anggarannya," ujar Politikus PDIP itu.
Selain itu, Junimart mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Meskipun dokumen tersebut berasal dari kesekjenan DPR.
"Datang atau tak datang tak jadi soal. Dia tak mau datang, maka saya anggap dokumen itu sah. Jangan salahkan MKD kalau kami simpulkan berdasarkan dokumen itu," tuturnya.