Hadapi Vonis Hakim, Waryono Karno Memohon Keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, dijadwalkan mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/9/2015), hari ini.
Ditemui sebelum sidang, Waryono berharap Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia itu dapat menjatuhkan putusan secara adil.
"Harapannya adil, mudah-mudahan beliau dan saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," kata Waryono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Dirinya mengaku tidak melakukan korupsi. Justru menuding hanya jadi korban akibat tindakan anak buahnya.
"Dalam proses persidangan buktinya nggak ada (bukti korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor nggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," katanya.
Sebelumnya, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Sementara, pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.
Jaksa menilai bahwa Waryono telah terbukti melakukan perbuatan sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa lantas menuntut Waryono Karno untuk divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Waryono dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp150 juta subsidair satu tahun.