Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan maksud Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK atas putusan praperadilan terkait status tersangkanya.
Hal tersebut diutarakan Hadi Poernomo yang mengaku kebingungan karena, menurut dia Pimpinan KPK pernah menyebutkan tidak berniat mengajukan PK atas putusan praperadilan yang dia ajukan. Namun kini dia harus menghadapi sidang PK yang diajukan KPK.
"Tapi ini anak buahnya ajukan PK. Saya jadi binggung," kata Hadi Poernomo di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang PK ini, menanggapi pendapat Hadi dan meminta semua keberatannya dimasukkan dalam duplik.
"Nanti masukkan saja ke duplik saudara," kata hakim I Ketut Tirta.
Sebelumnya, KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Hadi Poernomo, atas dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Pada putusan praperadilan hakim Haswandi juga diputuskan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak tersebut. Hal ini dipermasalahkan KPK karena pihaknya tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).