News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Pertanyakan Tujuan KPK Ajukan PK

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan maksud Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK atas putusan praperadilan terkait status tersangkanya.

Hal tersebut diutarakan Hadi Poernomo yang mengaku kebingungan karena, menurut dia Pimpinan KPK pernah menyebutkan tidak berniat mengajukan PK atas putusan praperadilan yang dia ajukan. Namun kini dia harus menghadapi sidang PK yang diajukan KPK.

"Tapi ini anak buahnya ajukan PK. Saya jadi binggung," kata Hadi Poernomo di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang PK ini, menanggapi pendapat Hadi dan meminta semua keberatannya dimasukkan dalam duplik.

"Nanti masukkan saja ke duplik saudara," kata hakim I Ketut Tirta.

Sebelumnya, KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Hadi Poernomo, atas dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Pada putusan praperadilan hakim Haswandi juga diputuskan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak tersebut. Hal ini dipermasalahkan KPK karena pihaknya tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini