TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kepada daerah-daerah sesuai dengan sifat dan khas masing-masing.
"Ya lebih baik (diserahkan) ke daerah, rujukannya nasional," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Tjahjo mengatakan di Peraturan Daerah (Perda) sudah ada yang melarang beredarnya minuman beralkohol atau minuman keras tersebut. Namun hanya di beberapa daerah saja.
"Perda-nya kan memang variasi, Perdasus seperti Aceh kan beda. Kami serahkan miras itu kepada Perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan melakukan relaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Aturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tersebut mengatur tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A khusus di daerah wisata, sehingga Pemerintah Daerah yang akan berwenang untuk menetapkan daerah mana yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.