News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ingatkan Jangan Hanya Minta Masukan RUU KUHP Tapi Tidak Dipakai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Budi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar mengenai wacana delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP. KPK meminta agar daftar invetaris masalah (DIM) RUU KUHP yang diberikan Kemenkumham dapat digunakan.‎

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menjelaskan Dirjen Perundangan-Undangan Kemenkum HAM telah mendatangi KPK untuk memberikan draft RUU KUHP. Selain itu, KPK juga diminta masukkannya terkait tindak pidana korupsi

"Dia ingin meminta masukan dari KPK salah satunya berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu kalau di UU bersifat lex spesialis atau khusus jangan masuk dalam RUU KUHP itu menjadi umum dan tidak menjadi khusus lagi, nah itu bagaimana," kata Johan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Johan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan DIM berkaitan dengan draft RUU KUHP. Selain itu, kata Johan, sebenarnya KPK telah membuat anotasi dalam bentuk buku dan itu sudah pernah disampaikan kepada Mentereri Sekretaris Negara Pratikno.

"Itu salah satu kajian KPK terkait RUU KUHP, tentu KPK segai pelaksan UU bukan pembuat UU, tapi bagaimanapun juga langkah Kumham, pemerintah untuk meminta masukan ke KPK sudah bagus," ujarnya.

Namun, Johan mengatakan KPK berharap apa yang telah disampaikan KPK soal RUU KUHP dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Tapi jangan sekedar meminta masukan, kondisi DIM sudah kita masukan tapi enggak di pakai ya itu percuma saja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini