News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pertemuan Donald Trump

Peran Diplomasi DPR Dilakukan Sesama Anggota Parlemen Antarnegara Bukan dengan Investor

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto dan Donald Trump

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di acara konferensi pers Donald Trump memunculkan perdebatan tentang apa yang dimaksud peran diplomasi DPR.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu pasal terkait dengan fungsi DPR dan politik luar negeri dicantumkan di pasal 69 ayat 2 UU MD3 yang berbunyi: 'ketiga fungsi legislasi, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dijalankan dalam kerangka representatif rakyat dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan'.

"Peran Diplomasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja sebagai bentuk komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa. Alat Kelengkapan DPR (AKD) yang secara khusus melakukan Peran Diplomasi itu adalah BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen)," kata Adian melalui pesan singkatnya, Rabu (16/9/2015).

Adian menuturkan, di luar AKD Peran Diplomasi itu juga dilakukan oleh GKSB (Group Kerja Sama Bilateral). Selain itu, AKD lain yangg terkait dengan Luar Negeri adalah Komisi I karena Komisi I bermitra dengan Kemenlu.

"Dengan demikian maka jelas bahwa peran diplomasi DPR dilakukan dengan sesama anggota Parlemen antar negara bukan dengan investor, pemilik kasino atau calon presiden negara lain," tegas Adian.

Menurut Adian, pemahaman terhadap peran diplomasi DPR ini menjadi penting agar jangan sampai keinginan foto selfie dengan Gun n Roses atau menonton tari perut dilegitimasi dengan peran diplomasi budaya.

"Atau keinginan selfie dengan Liverpool dikemas dengan Diplomasi Olah Raga," ujarnya.

Istilah peran diplomasi DPR hanya ditemukan dalam tata tertib DPR RI tepatnya Bab XIV pasal 219 ayat 1 yang berbunyi: 'DPR ikut berperan serta dalam upaya diplomasi dengan mendukung upaya pelaksanaan politik luar negeri pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini