Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi kewajibannya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, BW atas kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015 akhirnya pada Jumat (18/9/2015), BW ditahapduakan untuk selanjutnya siap disidang.
Meskipun berstatus tersangka, namun Bareskrim Polri tidak menahan BW. Lalu akankah nantinya saat di Kejaksaan, BW akan ditahan?
Menjawab hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menuturkan penahanan pada BW merupakan kewenangan kejaksaan. Bambang pun enggan berspekulasi apakah BW akan ditahan atau tidak.
"Saya tidak tahu soal itu (penahanan), karena itu kewenangan kejaksaan," singkatnya di Bareskrim Polri.
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini melanjutkan alasan pelimpahan BW memerlukan waktu yang lama ialah karena
sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan.
Atas praperadilan itu, Bambang menjelaskan pihak Polri menghormati upaya hukum tersebut. Sekarang karena sudah tidak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.
"BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," tambahnya.