Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui instruksi Raja Salman bin Abdul Aziz, pemerintah Arab Saudi akan membuka kesempatan bagi keluarga korban menuntut hak khusus selain menerima santunan dari pemerintah.
"Mereka yang telah diberikan santunan tidak berarti digugurkan penuntutan hak khususnya (al-haq al-khos) kepada pengadilan yang menangani masalah tersebut dengan delik pengaduan khusus," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Pemerintah Arab Saudi juga menginstruksikan mengundang dua orang keluarga korban meninggal sebagai tamu undangan kerajaan dan dapat menyempurnakan haji keluarga yang meninggal karena insiden jatuhnya crane di sekitar Masjidil Haram tahun depan.
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan visa kunjungan khusus untuk keluarga korban yang cedera untuk mengurus keluarganya di rumah sakit setempat di sisa waktu musim haji tahun ini hingga mereka dapat kembali ke negaranya.
"Pengurusan hal tersebut akan dilakukan di KBRI atau KJRI setempat. Jadi nanti keluarga korban silahkan kunjungi otoritas Arab Saudi di tempatnya masing-masing," jelas Mustafa.
Perihal pemakaman jenazah, Mustafa menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan mempersilahkan kelurga korban memilih apakah akan dibawa ke Indonesia atau tetap dimakamkan di Arab Saudi.