News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: UU Pemda Berpotensi Bertentangan dengan Konstitusi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mencirikan Indonesia sebagai negara kesatuan yang desentralistik sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 18 UUD 1945.

Sedangkan UU 23/2014, kata Pakar Hukum Tata Negara Rifqinizamy Karsayuda, melalui pembagian urusan kewenangan yang diatur didalamnya nyata-nyata menghilangkan keberadaan dan hakikat otonomi daerah sebagaimana amanah Pasal 18 UUD 1945.

"UU Pemerintahan Daerah berpotensi bertentangan dengan Konstitusi," tegas Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Rifqi yang juga Dewan Pakar bidang Hukum Tata Negara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini menilai, UU 23/2014 seolah menegasikan keberadaan Pemerintah Daerah sebagai badan hukum, selain Pemerintah Pusat.

"Lantaran seluruh urusan kewenangan didominasi dan diatur oleh pemerintah pusat," terangnya.

Menurutnya, posisi presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam pemerintahan ditonjolkan sangat kuat di dalam UU ini, sehingga daerah semata-mata dimaknai sebagai unit administratif pemerintah pusat di daerah semata.

"Dalam konteks itulah, kami mempertimbangkan untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemerinthan Daerah tersebut," tukas pengajar di Universitas Lambung Mangkurat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini