Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kerja yang bener, baru minta tambahan dana."
Demikian kritik Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio atas rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (17/9/2015).
Menurut Agus, kebijakan tersebut sangat tak elok.
Pasalnya, kata dia, anggota dewan belum menunjukkan hasil kerja untuk rakyat, namun sudah meminta tambahan dana kesejahteraan.
"Minta DPR ikut menikmati penderitaan rakyat," ujarnya.
"Katanya wakil dan pelayan rakyat. Tuan menderita pelayannya harus ikut. Jangan cuma empati di mulut saja demi rakyat. Tapi buktikan itu bersama-sama rakyat," ungkapnya.
Diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip Harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000