Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada puluhan anggota DPRD Sumatera Utara, penyidik selalu menanyakan soal Randiman Tarigan, Sekretaris DPRD Sumut.
Penyidik menduga Randiman sebagai orang yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD Sumut terkait batalnya interpelasi mereka terhadap Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.
Berapakah sebenarnya harta Randiman? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Randiman memiliki 158 perkebunan yang ditulis hasil perolehan sendiri. Sayang, kebun sawit yang mulai diusahakan sendiri oleh oleh Randiman itu tidak ditulis lokasinya.
Secara total, perkebunan sawit milik Randiman senilai Rp 2.895.012.684. Kekayaan Randiman juga disumbang dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 275 juta.
Randiman memiliki harga bergerak berupa kendaraan bermotor senilai Rp 97.700.000. Harta yang lain adalah logam mulia Rp 41.095.000 dan giro setara kas lainnya Rp 259.926.762.
Total kekayaan Randiman adalah Rp 3.568.734.446. Harta tersebut dilaporkan Randiman saat menjabat Kepala Dinas Pertamanan dan dilaporkan pada 1 Agustus 2006.
Randiman adalah pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Randiman telah berkarier selama 30 tahun. Dia pernah menjabat juga sebagai Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda).
Randiman juga diberitakan ditunjuk menjai Penjabat (Pj) Walikota Medan menggantkan Sekdakot Medan Syaiful Bahri Lubis yang SK-nya sudah berakhir.
Randiman saat itu diusulkan oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo. Akan tetapi, berhubung Gatot sudah menjadi nonaktif karena jadi tersangka di KPK, Randiman pun batal menduduki kursi Wali Kota Medan.