TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus mengungkapkan pihaknya akan melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ichsan mengatakan revisi Undang-Undang tersebut menitikberatkan terhadap klasifikasi kejahatan terkait pembakaran hutan dan lahan apakah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa atau tidak.
"Ini karena terjadi perdebatan cukup serius apakah kebakaran ini extraordinary crime atau tidak," ujar Ichsan dalam diskusi Populi Center bersama Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Ichsan mengatakan revisi Undang-Undang tentang Kehutanan ini akan memperhatikan perlunya asas pembuktian terbalik apabila pembakaran hutan dan lahan masuk ke dalam katagori kejahatan luar biasa.
"Termasuk asas pembuktian terbalik. Kami harap tahun ini diselesaikan," ucap Ichsan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengakui ada hambatan revisi Undang-Undang ini pada pemerintahan sebelumnya, sehingga tahun ini revisi Undang-Undang tersebut menjadi prioritas Komisi IV.
"Kalau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 itu prioritas tahun ini. Tahun lalu kami kesulitan. Waktu itu ada pertentangan dari kewenangan kementerian, DPR dan lainnya," ucap Ichsan.