News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bidik Perusahaan Asing, Polri Lacak Saham di Korporasi Pembakar Hutan ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabut asap pekat terlihat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (14/9/2015). Provinsi Riau kini berstatus darurat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan melihat kondisi kualitas udara di Riau yang sudah lebih dari dua pekan berada pada level berbahaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim serta jajaran Polda telah menersangkakan perorangan serta korporasi pembakar hutan yang mengakibatkan kabut asap.

Khusus di Bareskrim sendiri, ada tiga korporasi yang tengah masuk tahan penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.

‎Pemeriksaan terhadap ketiga korporasi ini sudah dilakukan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.

Ketika ditanya soal apakah ada keterlibatan perusahaan asing yang ikut melakukan pembakaran, ‎Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan hal itu tengah diselidiki oleh pihaknya.

Kalaupun ditemukan keterlibatan perusahaan asing, Yazid mengaku pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut termasuk mengungkap otak dibalik pembakaran lahan itu.

"Masih diperiksa pihak manajemennya, keterlibatan perusahaan asing bisa diketahui kalau kami sudah selesai memeriksa manajemen perusahaannya. Termasuk melacak siapa saja saham yang ada di dalamnya," tegas Yazid, Minggu (20/9/2015).

Lebih lanjut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono menambahkan pasal yang dikenakan ke para tersangka tidak main-main, para pelakunya akan dikenakan pasal berlapis yakni ‎Pasal 69 (1) huruf h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (Koorporasi) UU tentang PPLH.

"Lalu di pasal 117 jika dilakukan oleh koorporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan di ancam juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d," terang Suharsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini