Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim serta jajaran Polda telah menersangkakan perorangan serta korporasi pembakar hutan yang mengakibatkan kabut asap.
Khusus di Bareskrim sendiri, ada tiga korporasi yang tengah masuk tahan penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.
Pemeriksaan terhadap ketiga korporasi ini sudah dilakukan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.
Ketika ditanya soal apakah ada keterlibatan perusahaan asing yang ikut melakukan pembakaran, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan hal itu tengah diselidiki oleh pihaknya.
Kalaupun ditemukan keterlibatan perusahaan asing, Yazid mengaku pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut termasuk mengungkap otak dibalik pembakaran lahan itu.
"Masih diperiksa pihak manajemennya, keterlibatan perusahaan asing bisa diketahui kalau kami sudah selesai memeriksa manajemen perusahaannya. Termasuk melacak siapa saja saham yang ada di dalamnya," tegas Yazid, Minggu (20/9/2015).
Lebih lanjut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono menambahkan pasal yang dikenakan ke para tersangka tidak main-main, para pelakunya akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 69 (1) huruf h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (Koorporasi) UU tentang PPLH.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
"Lalu di pasal 117 jika dilakukan oleh koorporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan di ancam juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d," terang Suharsono.