Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau secara perdata, tapi sayang seolah-olah gugatan itu dirahasiakan.
"Padahal peran publik mendukung upaya konkret pemerintah menggugat perusahaan sangat diperlukan," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Ia menilai pemerintah dari awal tidak serius mengajukan gugatan tersebut. Indikasinya, pemerintah tidak maksimal dalam pembuktian selama persidangan berlangsung.
"Pemerintah juga tidak mampu mengeksplore lebih dalam tentang dampak dari kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan hidup," sambung Muhnur.
Pemerintah diminta serius melihat kasus tersebut karena Walhi melihat ada kejanggalan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor: 134/KMA/SK/IX/2011 mengenai sertifikasi hakim lingkungan.
"Majelis hakim belum bersertifikat lingkungan, ini melanggar SK Mahkamah Agung. Patut khawatir tidak mencerminkan keadilan lingkungan," terang dia.