TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPD RI turut mendatangi Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) untuk mendengarkan putusan hakim MK terkait uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Selasa (22/9/2015).
Uji materi sendiri diajukan sejumlah anggota DPD RI, agar DPD bisa terlibat aktif dalam pembahasan RUU. Namun itu masih terbentur dengan UU MD3.
Karenanya pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya, lantaran UU MD3 melanggar tata cara dalam melaksanakan perintah pendelegasian pembentukan peraturan sebagaimana ditegaskan konstitusi.
Pantauan Tribun, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas turut hadir dalam rombongan.
Namun setelah sidang putusan dibacakan sejumlah hakim MK, keduanya masuk ruang sidang. Adapun sejumlah anggota DPD dan timnya ada yang ikut mendengarkan putusan dengan menonton sidang bersama melalui televisi yang terkoneksi ke ruang sidang, di halaman lobi Gedung MK.
Untuk diketahui, para pemohon menyoalkan Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3 yang dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945