TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan agar seluruh partai politik menyiapkan saksi untuk melihat proses dari awal pemilihan pemungutan suara hingga rekapitulasi di kecamatan selesai diumumkan.
Menurutnya, hal tersebut penting bagi kedua belah pihak, jika terjadi kesalahan di salah satunya.
"Kalau memang penyelenggara yang salah, kami menerima koreksi tersebut, namun jika memang ada kesalahan dari perhitungan saksi, maka kami akan terus jalan sesuai dengan aturan," ujarnya saat diundang di Rakernas Partai Nasdem di JCC, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Namun, jika partai politik tidak memiliki saksi karena keadaan yang tidak memungkinkan karena kurangnya ketersediaan SDM, serta sulitnya kondisi geografis, maka KPU daerah akan menyiapkan pengumuman di berbagai tempat strategis.
"Nanti kami melalui form C1-KWK dan C1 Plano akan langsung kami scan dan kami taruh di kantor kecamatan setempat agar laporan langsung dapat diterima oleh masyarakat," katanya.
Hadar juga menambahkan bahwa sesuai dengan PKPU No 10 Tentang Perhitungan dan Rekapitulasi Suara, saksi juga dapat melihat proses pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat jika, dalam keadaan tertentu masyarakat tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS bersangkutan.
"Seperti biasanya jika ada yang tidak terdaftar, maka pemilih bisa saja menunjukkan KTP sebagai bukti warga setempat dan dapat memilih pada pukul 12.00 waktu setempat. Kalau ada kekeliruan, maka saksi parpol dapat memberikan koreksi," kata Hadar.