TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna M Laoly mengindikasikan akan menghukum lebih berat dua orang sipir Lapas Sukamiskin yang mengawal terpidana Gayus Tambunan.
Namun, sanksi lebih berat itu akan diberikan setelah dirinya menerima laporan resmi tim penyidikan.
“Hasilnya (penyidikan) minggu depan sudah diterima. Rekomendasi akan diberikan ke Dirjen dan saya,” ujar Yasonna usai menghadiri rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan APBN/APBD di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (22/9/2015).
Sanksi untuk kedua sipir itu, ujar Yasonna, akan diberikan setelah tim Dirjen Pemasyarakatan selesai melakukan penyidikan.
Tim itu juga nantinya akan merekomendasikan seberapa berat sanksi yang akan dijatuhkan, sesuai beratnya kesalahan yang dilakukan.
“Dia petugas kita perberat. Berapa berat kesalahannya itu nanti secara psikologis akan diproses,” ucapnya.
Sejauh ini sanksi yang diberikan kepada dua sipir pengawal Gayus berupa mutasi ke bagian administrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kedua sipir tersebut ditarik menjadi staf yang tidak akan berhubungan langsung dengan para narapidana penghuni Sukamiskin.
Yasona menambahkan, seiring pemidahan Gayus dari Sukamiskin ke Gunung Sindur di Bogor, evaluasi para sipir masih dilakukan.
Ia juga menyinggung pemindahan Gayus hari ini sebagai langkah yang tepat. “Sudah tadi dipindahkan. Itu (pemindahan) lebih cepat lebih baik,” paparnya.
Gayus sendiri diketahui sempat makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September lalu.
Ulah Gayus itu terungkap setelah beredarnya foto dirinya duduk bersama dua orang perempuan menyebar di media sosial.