Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mempersulit proses penegakan hukum.
Kebijakan itu juga berlaku terhadap proses penegakan hukum untuk anggota DPR dan DPD.
"Saya tahu Presiden mendukung pemberantasan korupsi, sehingga jangan sampai mempersulit penegakan hukum," kata Teten di kediaman almarhum, Adnan Buyung Nasution, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2015).
Kebijakan soal pemeriksaan anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden, diatur dalam pasal 245, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 245 sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut kandas. MK menyetujui penegak hukum yang hendak memeriksa anggota DPR dan DPD, harus mengantongi izin dari Presiden.
Presiden akan sangat menghargai putusan MK itu, dan akan sangat berhati-hati terkait pengeluaran izin pemeriksaan, agar proses penegakan hukum tidak terganggu.
"Presiden akan menggunakan (kewenangan) ini seefektif mungkin," ujarnya.